Apakah Ali dan Abbas Menerima Hadis Abu Bakar dan Umar Tentang Warisan Nabi: Bantahan Atas Alfanarku

Apakah Ali dan Abbas Menerima Hadis Abu Bakar dan Umar Tentang Warisan Nabi

SUMBER: Blog Analisis Pencari Kebenaran

ditulis Oleh: J. Algar

.

Tulisan ini adalah bantahan atas Salafy Alfanarku (Haula Wahabiyah)

Apakah Ali dan Abbas Menerima Hadis Abu Bakar dan Umar Tentang Warisan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]?

Mohon maaf jika ada yang bosan dengan tema tulisan yang seperti ini. Tulisan ini kami tulis sebagai bantahan kepada “orang yang suka berbasa-basi” tetapi miskin ilmu [baca : alfanarku]. Jika ada orang yang suka membantah tulisan tanpa ilmu maka dialah orangnya. Orang ini tidak punya modal lain selain keahliannya bersilat lidah seperti pengacara. Orang yang suka mengotak-atik riwayat dan suka menolak hadis shahih dengan alasan naïf “itu kitab tidak mu’tabar” atau “itu bukan riwayat kutubus sittah”. Ia berkata

Mengapa mereka (orang syi’ah) masih selalu mempermasalahkannya? Karena mungkin itulah yang mereka bisa lakukan dan menu keyakinan yang mereka miliki tidak lain dan tidak bukan hanya mengekspose kasus-kasus yang sudah selesai ribuan tahun silam dimana para pelakunya sudah menghadap yang Maha Kuasa, hal itu dimaklumi karena jika tidak membahas hal-hal tersebut, sama saja mereka merasa seperti tidak punya keyakinan.

Yang mempermasalahkan itu bukan hanya orang Syi’ah, wahai kisanak. Dan itu termasuk masalah sejarah yang terus dikaji ulang oleh mereka yang memang mau meneliti dengan objektif. Orang seperti anda yang terbiasa taklid memang tidak mengenal semangat meneliti seperti itu. Masalah sejarah ya memang sudah selesai ribuan tahun lamanya mengingat para pelaku sejarah itu sudah menghadap Allah SWT. Apakah sejarah yang berlangsung ribuan tahun lamanya tidak boleh dibahas? Itu kan hanya pemikiran sakit yang anda derita. Di masa kini, dimana ilmu berkembang pesat studi kritis terhadap sejarah adalah sesuatu yang lumrah. Apalagi jika sejarah yang dimaksud termasuk sejarah yang didistorsi oleh kalangan salafiyun maka lebih utama untuk dibahas.

Salah seorang syi’ah mengatakan bahwa Ali dan Abbas tetap tidak terima atas keputusan Abu Bakar mengenai harta fa’i peninggalan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan mereka tetap tidak membenarkan hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam yang disampaikan Abu Bakar bahwa Nabi tidak meninggalkan warisan, apa yang ditinggalkan beliau adalah sedekah. Menurutnya hal ini diketahui karena pada masa pemerintahan Umar mereka masih meminta harta tersebut kepada beliau. Apakah demikian adanya?

Bukan Syi’ah yang mengatakan seperti itu tetapi hadis-hadis shahih yang menyatakan demikian. Imam Ali tidak membenarkan hadis yang disampaikan oleh Abu Bakar dan Umar. Imam Ali masih tetap menganggap Ahlul Bait berhak dalam masalah ini. Dan pada masa pemerintaha Umar, Imam Ali memang masih meminta warisan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang Beliau pinta kepada Abu Bakar sebelumnya. Mari kita lihat basa-basi nashibi ini. Ia berkata

Di dalam hadits di atas dengan jelas dan tegas disebutkan pembenaran Ali dan Abbas beserta sahabat yang lainnya yang hadir pada saat itu atas hadits yang disampaikan oleh Abu Bakar bahwa Nabi tidak mewariskan dan apa yang ditinggalkannya adalah sedekah, perkara mereka mengetahui langsung atau tidak langsung mengenai hadits tersebut tidaklah menggugurkan pembenaran mereka atas hadits tersebut.

Orang ini memang tidak punya “akal yang cukup”. Kami sudah membahas tuntas masalah ini. Pertama yang kami bahas adalah apakah Ali dan Abbas mendengar hadis tersebut dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]?. Kami jawab “tidak” dan mereka mendengar adanya hadis itu dari Abu Bakar. Kedua kami sudah membahas bahwa Ali dan Abbas tidak menerima hadis yang Abu Bakar sampaikan. Buktinya juga ada di hadis riwayat yang sama yaitu riwayat Malik bin ‘Aus juga yaitu Terdapat hadis Az Zuhri dari Malik bin Aus yang mengandung lafaz dimana Ali dan Abbas memang mengingkari hadis Abu Bakar tersebut. Dalam riwayat Abdurrazaq dengan sanad dari Ma’mar dari Az Zuhri dari Malik bin Aus, Umar berkata

.

فلما قبض رسول الله صلى الله عليه و سلم قال أبو بكر أنا ولي رسول الله صلى الله عليه و سلم بعده أعمل فيه بما كان يعمل رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها ثم أقبل على علي والعباس فقال وأنتما تزعمان أنه فيها ظالم فاجر والله يعلم أنه فيها صادق بار تالع للحق ثم وليتها بعد أبي بكر سنتين من إمارتي فعملت فيها بما عمل رسول الله صلى الله عليه و سلم وأبو بكر وأنتما تزعمان أني فيها ظالم فاجر والله يعلم أني فيها صادق بار تابع للحق

Ketika Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] wafat, Abu Bakar berkata “aku adalah Wali Rasulullah setelahnya dan aku akan memperlakukan terhadap harta itu sebagaimana Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] memperlakukannya kemudian datanglah Ali dan Abbas. Umar berkata “kalian berdua menganggap bahwasanya ia berlaku zalim dan durhaka” dan Allah mengetahui bahwa ia dalam hal ini seorang yang jujur baik dan mengikuti kebenaran. Kemudian aku menjadi Wali Abu Bakar selama dua tahun dari pemerintahanku aku perbuat terhadap harta itu sebagaimana yang diperbuat Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan Abu Bakar dan kalian menganggap aku berlaku zalim dan durhaka, Allah mengetahui bahwa aku dalam hal ini jujur, baik dan mengikuti kebenaran [Mushannaf Abdurrazaq 5/469 no 9772 dengan sanad yang shahih]

Kemudian ditambah lagi dengan kesaksian Imam Ali yang dengan jelas mengakui kalau ahlul bait berhak dalam urusan ini sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Bukhari setelah wafatnya Sayyidah Fathimah

فَدَخَلَ عَلَيْهِمْ أَبُو بَكْرٍ فَتَشَهَّدَ عَلِيٌّ فَقَالَ إِنَّا قَدْ عَرَفْنَا فَضْلَكَ وَمَا أَعْطَاكَ اللَّهُ وَلَمْ نَنْفَسْ عَلَيْكَ خَيْرًا سَاقَهُ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَكِنَّكَ اسْتَبْدَدْتَ عَلَيْنَا بِالْأَمْرِ وَكُنَّا نَرَى لِقَرَابَتِنَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَصِيبًا

Maka Abu Bakar masuk, Ali mengucapkan syahadat dan berkata “kami mengetahui keutamaanmu dan apa yang telah Allah karuniakan kepadamu, kami tidak dengki terhadap kebaikan yang diberikan Allah kepadamu tetapi kamu telah bertindak sewenang-wenang terhadap kami, kami berpandangan bahwa kami berhak memperoleh bagian karena kekerabatan kami dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] [Shahih Bukhari no 4240 & 4241]

Pernyataan Imam Ali bahwa Abu Bakar dan Umar berlaku zalim padahal mereka hanya melaksanakan hadis Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang mereka katakan, menunjukkan kalau Imam Ali tidak menerima hadis yang disampaikan Abu Bakar dan Umar. Begitu pula pernyataan Imam Ali yang mengaku kalau ahlul bait lebih berhak dan Abu Bakar sewenang-wenang adalah bukti kalau Imam Ali menolak hadis yang disampaikan Abu Bakar. Dalam dialog dengan Umar, Ali dan Abbas tidak membenarkan hadis yang disebutkan Umar. Mereka mengakui telah mengetahui adanya hadis itu dari Abu Bakar dan Umar sebelumnya sedangkan sikap mereka sendiri jelas yaitu mereka tetap tidak menerima hadis tersebut bahkan dimasa pemerintahan Umar.

Perlu diketahui bahwa dalam permasalahan ini, Abu Bakr radliyallaahu ‘anhu bukanlah orang yang bersendirian dalam meriwayatkan hadits. Beberapa shahabat lain memberikan kesaksiannya. Perhatikan riwayat berikut :

Kemudian ia membawakan dua buah riwayat yaitu riwayat ‘Amru bin Al Haarits dan riwayat Abu Hurairah. Soal riwayat ‘Amru bin Al Haarits itu telah kami bahas dalam thread khusus dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan cuma mengkopipaste argument idolanya Abul-Jauzaa dan telah kami tunjukkan kebathilannya. Soal riwayat Abu Hurairah, maka kami katakan Abu Hurairah juga meriwayatkan hadis itu dari Abu Bakar,buktinya sebagai berikut

حدثنا محمد بن المثنى قال نا أبو الوليد هشام بن عبد الملك قال : نا حماد يعني ابن سلمة ، عن محمد بن عمرو ، عن أبي سلمة ، عن أبي هريرة ، عن أبي بكر رضي الله عنه ، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : « لا نورث ، ما تركنا صدقة

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna yang berkata telah menceritakan kepada kami Abu Walid Hisyaam bin ‘Abdul Malik yang berkata telah menceritakan kepada kami Hammad yakni Ibnu Salamah dari Muhammad bin ‘Amru dari Abi Salamah dari Abu Hurairah dari Abu Bakar radiallahu ‘anhu dari Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] bahwa Beliau bersabda “kami tidak mewariskan, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah” [Musnad Al Bazzar 1/26 no 18 dengan sanad yang shahih]

Abu Hurairah memang pernah melakukan tadlis seperti yang pernah kami tunjukkan dalam tulisan yang lain. Abu Hurairah mengetahui adanya hadis Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidak mewariskan itu juga dari Abu Bakar. Jadi tidak tepat menjadikan hadis Abu Hurairah sebagai syahid bagi hadis Abu Bakar.

Dari riwayat di atas dapat dilihat bahwa sebenarnya saat itu Ali sedang menjelaskan duduk perkara awal mengapa terjadi hubungan yang kurang enak diantara dia dan keluarganya dengan Abu Bakar dan pada kenyataannya akhirnya Ali menerima keputusan Abu Bakar mengenai harta tersebut dengan bukti bai’at beliau kepada Abu Bakar. Jadi hadits di atas justru menunjukkan penerimaan Ali atas keputusan Abu Bakar pada akhirnya.

Riwayat yang ia maksud adalah riwayat Shahih Bukhari yang kami kutip dimana setelah enam bulan Imam Ali menyatakan kalau ahlul bait lebih berhak dalam urusan ini dan Abu Bakar telah bertindak sewenang-wenang. Imam Ali memang berbaiat kepada Abu Bakar tetapi ketika ia melakukan baiat Beliau menjelaskan bahwa Abu Bakar telah bertindak sewenang-wenang terhadap ahlul bait dan ahlul bait lebih berhak. Jadi tidak ada keterangan Imam Ali menerima keputusan Abu Bakar, justru sampai Imam Ali membaiat beliau menegaskan bahwa Abu Bakar bertindak sewenang-wenang dan ahlul baitlah yang berhak. Kalau memang Imam Ali mengakui bahwa beliau keliru dan Abu Bakar yang benar maka Beliau akan menegaskan kekeliruannya dan menyatakan Abu Bakar yang benar. Faktanya Imam Ali justru menyatakan kalau Abu Bakar telah bertindak sewenang-wenang. Ini fakta jelas yang tidak dipahami oleh akalnya alfanarku. Mungkinkah dikatakan Imam Ali menerima keputusan Abu Bakar padahal dengan jelas Imam Ali menyatakan Abu Bakar bertindak sewenang-wenang. Silakan pembaca pikirkan Pemberian baiat kepada Abu Bakar bukan berarti Imam Ali membenarkan semua yang telah dilakukan oleh Abu Bakar. Cuma logika orang sakit yang mengatakan begitu. Justru dalam riwayat tersebut Imam Ali tetap menunjukkan pendiriannya yang berbeda dengan Abu Bakar. Kita lihat sekarang bagaimana alfanarku ini suka memelintir riwayat agar sesuai dengan kehendaknya

.

Demikian juga dengan Umar, beliau berpandangan sama dengan Abu Bakar, hanya saja di masa pemerintahan-nya, Umar melakukan sendiri apa yang dilakukan Abu Bakar terhadap harta Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam selama 2 tahun saja, kemudian beliau serahkan pengelolaan sebagian harta (harta fa’i Bani Nadhir) kepada Ali dan Abbas, karena mereka berdua datang kepada Umar dan meminta Umar untuk mempercayakan harta tersebut kepada mereka. dan Umar setuju untuk menyerahkan pengelolaan harta tersebut dengan menarik perjanjian dari mereka untuk mengelola harta tersebut sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, Abu Bakar dan dirinya sendiri.

Soal Abu Bakar dan Umar memperlakukan harta tersebut maka bukan itu yang kami permasalahkan. Yang kami permasalahkan adalah apakah ahlul bait berhak atau tidak akan harta tersebut?.Jika harta tersebut ada pada ahlul bait kami yakin ahlul bait akan melakukan terhadap harta itu sebagaimana Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] melakukannya. Pada masa pemerintahan Umar, Ali dan Abbas datang meminta warisan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tetapi Umar menolak dengan hadis Nabi tidak mewariskan. Ali dan Abbas menyatakan Umar berlaku zalim dan durhaka sama seperti Abu Bakar kemudian karena Umar merasa keduanya terus-terusan meminta harta tersebut maka untuk meredakan sikap mereka maka Umar menyerahkan pengelolaan harta tersebut kepada Ali dan Abbas.

Disini saya berpandangan berbeda dengan orang Syi’ah tersebut, kedatangan Ali dan Abbas kepada Umar bukanlah meminta harta tersebut untuk menjadi milik mereka, tetapi mereka meminta Umar untuk mempercayakan harta tersebut kepada mereka karena kedekatan kekerabatan mereka dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam. Si penulis syi’ah tersebut berdalilkan riwayat berikut ini :

Silakan kalau memang anda berbeda pandangan, tetapi silakan ukur pandangan anda dengan hadis yang jelas-jelas menyatakan Imam Ali dan Abbas meminta warisan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] kepada Umar. Kami sebelumnya membawakan hadis

.

فَقُلْتُ أَنَا وَلِيُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ فَقَبَضْتُهَا سَنَتَيْنِ أَعْمَلُ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ ثُمَّ جِئْتُمَانِي وَكَلِمَتُكُمَا عَلَى كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ وَأَمْرُكُمَا جَمِيعٌ جِئْتَنِي تَسْأَلُنِي نَصِيبَكَ مِنْ ابْنِ أَخِيكِ وَأَتَانِي هَذَا يَسْأَلُنِي نَصِيبَ امْرَأَتِهِ مِنْ أَبِيهَا

Aku [Umar] berkata “aku adalah Wali Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan Abu Bakar, aku pegang harta itu selama dua tahun dan aku perbuat sebagaimana yang diperbuat Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan Abu Bakar kemudian kalian berdua mendatangiku dan ucapan kalian berdua sama dan perkara kalian pun sama, engkau [Abbas] mendatangiku untuk meminta bagianmu dari putra saudaramu dan dia ini [Ali] mendatangiku untuk meminta bagian istrinya dari ayahnya [Shahih Bukhari no 7305]

Riwayat di atas sebenarnya dapat dipahami bahwa kedatangan Ali dan Abbas kepada Umar bukanlah meminta harta tersebut untuk dimiliki oleh mereka (harta warisan) karena pasti akan ditolak oleh Umar, tetapi mereka berdua meminta hak pengelolaan atas harta tersebut karena kedekatan kekerabatan mereka dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dimana di masa Abu Bakar mereka tidak bisa mendapatkannya karena Abu Bakar sangat berhati-hati dalam menjaga amanat tersebut. Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa pemahaman ini lebih mendekati kebenaran? Buktinya adalah dalam riwayat selanjutnya Umar menyetujui untuk menyerahkan harta tersebut kepada Ali dan Abbas dengan syarat keduanya harus mengikuti jalan yang ditempuh oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, Abu Bakar dan Umar dalam mengelola harta tersebut. Jika harta tersebut diserahkan kepada mereka berdua dalam rangka untuk dimiliki oleh mereka (harta warisan), tentu Umar akan menolaknya.

Pernyataan “Abbas meminta bagian dari putra saudaranya” dan “Ali meminta bagian istrinya dari ayahnya” adalah terkait dengan warisan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] bukannya seperti penjelasan basa-basi ala alfanarku. Ini bukti yang lebih jelas bahwa yang dipinta oleh Abbas dan Ali kepada Umar adalah warisan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Dalam riwayat yang sama dari Abdurrazaq dengan sanad yang shahih. Umar berkata

.

ثم جئتماني جاءني هذا يعني – العباس – يسألني ميراثه من بن أخيه وجاءني هذا – يعني عليا – يسألني ميراث امرأته من أبيها فقلت لكما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال لانورث ما تركنا صدقة

Kemudian kalian berdua mendatangiku, datang kepadaku dia yakni Abbas meminta kepadaku warisannya dari putra saudaranya dan dia ini datang kepadaku yakni Ali meminta warisan istrinya dari ayahnya. Maka aku berkata kepada kalian berdua bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “kami tidak mewariskan apa yang kami tinggalkan adalah sedekah” [Mushannaf Abdurrazaq 5/469-470 no 9772 dengan sanad yang shahih]

Duduk permasalahan sebenarnya adalah Imam Ali dan Abbas meminta warisan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] kepada Umar dan Umar menolak keduanya dengan menyatakan hadis Nabi tidak mewariskan. Setelah beberapa lama karena Umar melihat keduanya seperti tidak menerima keputusan Abu Bakar dan Umar [bahkan menganggap Umar berlaku zalim dan durhaka] dan terus-terusan meminta warisan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] maka untuk meredakan sikap mereka Umar menyerahkan urusan pengelolaan harta tersebut kepada mereka berdua. Jadi bukan seperti yang dikatakan nashibi itu bahwa Ali dan Abbas datang kepada Umar meminta hak pengelolaan atau kepengurusan harta. Sebenarnya Ali dan Abbas datang meminta warisan tetapi ditolak oleh Umar baru setelah beberapa lama untuk meredakan ketegangan antara Umar dengan Ali dan Abbas maka kemudian Umar berinisiatif memberikan kepengurusan harta itu. Lucu sekali kalau ada yang mengatakan Imam Ali dan Abbas menerima keputusan Abu Bakar sebelumnya. Kalau memang menerima kenapa mereka berdua masih meminta warisan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] kepada Umar.

Dengan demikian jelas bahwa ahlul bait dan keturunannya telah mengelola harta tersebut sesuai keputusan Abu Bakar dan Umar. Maka sungguh lemah pandangan orang syi’ah tersebut yang menganggap Imam Ali tetap menolak keputusan Abu Bakar.

Ahlul Bait [Imam Ali] mengelola harta tersebut di masa Umar tidak menunjukkan Imam Ali menerima keputusan Abu Bakar sebelumnya. Abu Bakar tidak pernah tuh menyerahkan urusan ini kepada ahlul bait. Pada masa Umar, Imam Ali meminta warisan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] kepada Umar padahal Abu Bakar telah menyampaikan hadis Nabi tidak mewariskan kepada Imam Ali. Orang yang punya akal pikiran akan paham bahwa Imam Ali tidak menerima hadis yang disampaikan Abu Bakarsehingga Beliau meminta kembali warisan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] kepada Umar. Umar ternyata juga menolak permintaan Imam Ali dengan hadis Abu Bakar tetapi setelah beberapa lama baru kemudian Umar menyerahkan kepengurusan harta tersebut kepada Imam Ali dan Abbas. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Abu Bakar dan Umar bertujuan untuk meredakan ketegangan antara dirinya dengan Ali dan Abbas.

Satu pertanyaan yang sederhana tetapi cukup membuat orang-orang syi’ah menjadi pusing dan marah-marah karenanya, mengapa ketika Imam Ali telah menjabat khalifah beliau tidak merubah status harta peninggalan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam tersebut?

Lho anda tahu dari mana Imam Ali tidak mengubah status harta peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] dan kalau boleh tahu wahai nashibi, bagaimana status harta peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] pada masa Utsman, pada masa Imam Ali dan pada masa Muawiyah?. Apa anda mengetahui statusnya?. Riwayat mana yang anda jadikan hujjah?

Padahal beliau memegang kekuasaan saat itu, jawabnya, tidak lain dan tidak bukan adalah karena beliau menerima dan membenarkan keputusan Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagaimana diceritakan dalam riwayat di atas.

Itu kan jawaban anda yang memang sesuai dengan doktrin yang anda anut.Kami pribadi tidak mengetahui bagaimana status harta peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tersebut pada masa pemerintahan Imam Ali. Dan bagi kami wajar sekali kalau masalah harta peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] ini belum dibahas secara tuntas karena Imam Ali menghadapi masalah yang lebih mendesak yaitu pertentangan dari para sahabat lainnya sehingga terjadi perang Jamal dan perang Shiffin. Jadi logika cetek anda itu jangan dijadikan tolak ukur, Imam Ali jauh jauh jauh lebih bijaksana dari pandangan anda yang sangat naïf.

Dan yang lebih lucu lagi orang syi’ah ini mencoba mencari-cari dalih bahwa hadits yang didengar Abu Bakar tidaklah benar, karena terdapat beberapa peninggalan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam yang tidak dijadikan sedekah.

Kalau terdapat peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang tidak menjadi sedekah maka itu menjadi kemusykilan bagi hadis Abu Bakar bahwa semua peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] menjadi sedekah. Orang yang sedikit saja “bisa mikir”akan paham kemusykilan yang kami maksud

Riwayat di atas menunjukkan bahwa A’isyah menyimpan kain dan baju kasar tersebut, apakah itu artinya A’isyah mewarisinya? Suatu pertanyaan yang aneh, sebagaimana ketika harta fa’i Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam berada di tangan ahlul bait yang diserahkan oleh Umar, apakah kemudian harta tersebut menjadi warisan buat mereka? Aneh-aneh saja orang syi’ah ini dalam mencari-cari dalih.

Lho apa alasannya Aisyah menyimpan pakaian Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]?. Bukankah semua peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] adalah sedekah. Ingat hadis Abu Bakar tidak hanya berbunyi “Nabi tidak mewariskan” tetapi juga berbunyi “semua yang kami tinggalkan menjadi sedekah”. Pakaian Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] termasuk peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] maka berdasarkan hadis Abu Bakar hukumnya menjadi sedekah. Apa anda tidak bisa memahaminya wahai nashibi?. Analogi anda dengan kepengurusan harta oleh Ali dan Abbas jelas tidak nyambung. Kepengurusan harta itu seperti tugas yang diberikan untuk kepentingan orang banyak. Bukannya disimpan sebagai milik pribadi. Dalam masa pemerintahan Umar, kepengurusan harta itu tetap ditujukan untuk sedekah kaum muslimin sedangkan pakaian Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang ada pada Aisyah itu tetap Beliau simpan bahkan sampai Aisyah wafat dan bukan untuk sedekah.

Demikian juga dengan riwayat di atas ini, apalagi akhirnya jubah tersebut dimanfaatkan untuk dipakaikan kepada orang yang sedaag sakit diantara mereka. Satu hal yang musykil menurut saya pribadi dalam riwayat ini adalah bukankah Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam mengharamkan mengenakan sutra untuk laki-laki? Suatu hal yang tidak mungkin beliau memakai pakaian yang mengandung sutra di saat beliau masih hidup. Maka cukuplah ini sebagai petunjuk kelemahan hadits di atas. Allahu A’lam.

Soal pemanfaatan Jubah oleh Asma’ binti Umais itu setelah Aisyah wafat gak ada kaitannya dengan kepemilikan jubah Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tersebut oleh Aisyah ra sepeninggal Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Yang menjadi pokok permasalahan adalah mengapa pakaian itu tidak diambil oleh Abu Bakar padahal semua pakaian Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] adalah peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] juga jadi statusnya adalah sedekah untuk kaum muslimin tepat setelah Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] wafat. Soal kemusykilan yang anda katakan, itu muncul akibat anda terlalu banyak bicara tetapi tidak ada ilmunya. Justru hadis Asma’ binti Umais riwayat Ibnu Sa’ad juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dimana Asma’ membantah Ibnu Umar yang mengharamkan sutera secara mutlak [termasuk pakaian dengan sedikit campuran sutera] untuk laki-laki [Shahih Muslim 3/1640 no 2069].

Pakaian yang didalamnya ada campuran sedikit sutera seperti Jubah Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] diperbolehkan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis shahih.

وحدثنا ابن أبي شيبة ( وهو عثمان ) وإسحاق بن إبراهيم الحنظلي كلاهما عن جرير ( واللفظ لإسحاق ) أخبرنا جرير عن سليمان التيمي عن أبي عثمان قال كنا مع عتبة بن فرقد فجاءنا كتاب عمر أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ( لا يلبس الحرير إلا من ليس له منه شيء في الآخرة إلا هكذا ) وقال أبو عثمان بإصبعيه اللتين تليان الإبهام فرئيتهما أزرار الطيالسة حين رأيت الطيالسة

Telah menceritakan kepada kami Ibn Abi Syaibah [ia adalah Utsman] dan Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhaliy, keduanya dari Jarir [dan lafaz ini adalah lafaz Ishaq] yang berkata telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Sulaiman At Taimiy dari Abu Utsman yang berkata kami bersama Utbah bin Farqad kemudian datang kepada kami surat dari Umar bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata “Tidak boleh memakai sutera karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa di akhirat nanti kecuali hanya seperti ini”. Abu Utsman berkata sambil menunjukkan kedua jari tangannya maka aku melihatnya seperti Jubah Thayalisah ketika aku melihat Jubah Thayalisah dahulu [Shahih Muslim 3/1641 no 2069]

Jadi hadits tersebut bisa dikatakan ada kelemahan pada matan-nya karena bertentangan dengan hadits-hadits yang shahih.

Ucapan ini sudah jelas hanya ucapan ngelantur dari orang yang cuma bisa kopipaste tetapi tidak meneliti permasalahan dengan baik. Hadis tersebut jelas shahih dan tidak bertentangan dengan hadis-hadis larangan memakai sutera yang ia kutip. Kemusykilan yang ia katakan muncul karena ia tidak melihat keseluruhan hadis tentang larangan memakai sutera.

Sebenarnya untuk menjawab syubhat ini ada satu pertanyaan yang bisa kita lontarkan, jika Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam wafat dengan meninggalkan rumah yang sedang ditempati istri-istri dan keluarga beliau yang masih hidup apakah kemudian rumah-rumah tersebut harus disedekahkan sementara rumah-rumah tersebut masih dimanfaatkan oleh keluarga beliau? pakailah akalmu wahai kawan.

Lho justru itu yang pernah kami tanyakan wahai kawan. Kalau memang hadis Abu Bakar benar bahwa “semua yang ditinggalkan Nabi menjadi sedekah” maka bagaimana dengan rumah-rumah Nabi[shallallahu ‘alaihi wasallam].

kesimpulannya harta yang disedekahkan adalah harta Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam sesudah dikurangi harta yang menjadi nafkah bagi keluarga beliau yang ditinggalkan, nafkah kalau dalam bahasa kita adalah sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (rumah).

Silakan kalau anda mau menjawab demikian, sekarang mari kita ikuti apa yang anda katakan. Anggap saja harta yang disedekahkan adalah harta Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] setelah dikurangi “nafkah”. Mari lihat kembali tanah Fadak, bahkan dari hadis yang anda kutip sendiri tanah Fadak adalah sumber nafkah bagi keluarga Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yaitu kalau dalam bahasa anda adalah pangan. Maka menurut anda seharusnya tanah Fadak tidak masuk dalam harta yang disedekahkan. Bukan begitu wahai nashibi, atau anda akan mulai ngeles seribu bahasa lagi. Kemudian soal nafkah yang anda sebut “sandang” [pakaian], kalau yang kita bicarakan dalam hal ini nafkah Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] terhadap istri-istri Beliau, maka pakaian yang dimaksud adalah pakaian untuk istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] bukannya pakaian Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] sendiri. Logika dari mana, kalau pakaian Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] adalah nafkah untuk Aisyah. Jadi hadis-hadis yang menyebutkan pakaian Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] ada pada Aisyah jelas merupakan kemusykilan bagi hadis Abu Bakar bahwa semua peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] menjadi sedekah. Apakah menurut Abu Bakar, Aisyah boleh memiliki peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tetapi Sayyidah Fathimah tidak boleh?. Silakan wahai nashibi, kalau mau menjawab tetapi tolong dijawab dengan berpikir terlebih dahulu bukan asal mengucapkan “matilah dengan kemarahanmu”. Kalau anda mengeluarkan bantahan ngelantur seperti yang anda tunjukkan  ini kami tidak akan marah justru kami kasihan ternyata ada ya orang yang parah sekali cara berpikirnya.

_______________________________________

.

ARTIKEL TERKAIT TENTANG “FADAK”

  1. Analisis Riwayat Fadak Antara Sayyidah Fatimah Az-Zahra AS Dan Abu Bakar RA. Fadak 1
  2. Menolak Keraguan Seputar Riwayat Fadak Fadak 2
  3. Tanggapan Tulisan ”Makna Hadis Tanah Fadak” Fadak 3
  4. Penyimpangan Kisah Fadak Oleh Situs Hakekat.Com Fadak 4
  5. Imam Ali Berselisih Dengan Abu Bakar Dalam Masalah Fadak Fadak 5
  6. Bantahan Atas Situs Hakekat.Com: “Tidak Shahih Abu Bakar Meminta Ma’af Pada Sayyidah Fatimah” Fadak 6
  7. Kedudukan Hadis “Rasulullah SAW Memberikan Fadak Pada Sayyidah Fathimah AS” Fadak 7
  8. Apakah Ali dan Abbas Mendengar dari Rasulullah Hadis Nabi Tidak Mewariskan? Fadak 8
  9. Ternyata Tidak Semua Peninggalan Rasulullah SAW Menjadi Sedekah? Fadak 9
  10. Anomali Salafy Yang Berhujjah Dengan Hadis ‘Amru bin Al Haarits (Tentang Fadak) Fadak 10
  11. Analisis Kredibilitas Athiyyah Al ‘Aufi  Hadis tsaqolain & Fadak 11
  12. Apakah Ali dan Abbas Menerima Hadis Abu Bakar dan Umar Tentang Warisan Nabi: Bantahan Atas Alfanarku Fadak 12

____________________________________________________________________

******************************************************************************

UNTUK BERKOMENTAR DAN BERDIALOG DENGAN PENULIS SILAHKAN -KLIK DISINI-

*******************************************************************************