Hadis Muawiyah Meminum Minuman Yang Diharamkan : Membantah Syubhat Salafy

Hadis Muawiyah Meminum Minuman Yang Diharamkan : Bantahan Bagi Salafy

SUMBER: Blog Analisis Pencari Kebenaran

ditulis Oleh: J. Algar

Sebelumnya J Algar menulis artikel dengan judul “Hadis Muawiyah Meminum Minuman Yang Haram” rupanya artikel ini tidak mengenakkan pemujanya karena tuannya dikritik seperti itu, tulisan ini dibantah pemuja tuannya yaitu Abu Jauza denagan atikel “Mu’awiyyah Minum Minuman yang DiHaramkan (Khamr)”. Dibawah ini adalah bantahan atas artikel Abu Jauza tersebur. -Haula Wahabiyah-


Salafy nashibi memang tidak akan pernah berhenti membela sahabat pujaan dan pemberi petunjuk bagi mereka yaitu Muawiyah bin Abi Sufyan. Pembelaan senaif apapun akan tetap ada bahkan dicari-cari berbagai dalih agar setiap hadis yang menyudutkan Muawiyah didhaifkan atau ditakwilkan secara ajaib menjadi keutamaan Muawiyah. Tidak jarang pembelaan itu dibungkus dengan dalih-dalih sok ilmiah untuk menipu kaum awam atau untuk menenangkan pengikut mereka yang kalang kabut kalau membaca hadis shahih tentang aib Muawiyah. Pada tulisan kali ini kami akan membahas syubhat salafy nashibi seputar hadis dimana Muawiyah meminum minuman yang diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا زيد بن الحباب حدثني حسين ثنا عبد الله بن بريدة قال دخلت أنا وأبي على معاوية فأجلسنا على الفرش ثم أتينا بالطعام فأكلنا ثم أتينا بالشراب فشرب معاوية ثم ناول أبي ثم قال ما شربته منذ حرمه رسول الله صلى الله عليه و سلم ثم قال معاوية كنت أجمل شباب قريش وأجوده ثغرا وما شيء كنت أجد له لذة كما كنت أجده وأنا شاب غير اللبن أو إنسان حسن الحديث يحدثني

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab yang berkata telah menceritakan kepadaku Husain yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Buraidah yang berkata “Aku dan Ayahku datang  ke tempat Muawiyah, ia mempersilakan kami duduk di hamparan . Ia menyajikan makanan dan kami memakannya kemudian ia menyajikan minuman, ia meminumnya dan menawarkan kepada ayahku. Ayahku berkata “Aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah SAW”. Muawiyah berkata “aku dahulu adalah pemuda Quraisy yang paling rupawan dan tidak ada kenikmatan yang kumiliki seperti yang kudapatkan ketika muda selain susu dan orang yang baik perkataannya berbicara kepadaku” [Musnad Ahmad 5/347 no 22991, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya kuat”]

.

.

Syubhat Dalam Sanad

Syubhat salafy dalam mencari-cari kelemahan hadis ini adalah menyatakan kalau Zaid bin Hubab termasuk perawi yang sering salah. Disebutkan kalau Zaid bin Hubab sering salah dalam riwayatnya dari Sufyan Ats Tsawri. Salafy itu menyatakan kalau Ahmad dan Ibnu Hibban memutlakkan kesalahan itu tidak hanya pada riwayat Ats Tsawri.

Zaid bin Hubab Ar Rayyan Abu Husain At Taimiy Al ‘Ukliy termasuk perawi Muslim dalam Shahihnya, Ali bin Madini menyatakan ia tsiqat. Al Ijli menyatakan tsiqat begitu pula Ibnu Ma’in menyatakan tsiqat [dalam riwayat Ad Darimi]. Abu Hatim berkata “shaduq shalih”. Abu Dawud berkata aku mendengar Ahmad berkata “Zaid bin Hubab seorang yang shaduq dia mengahafal lafaz-lafaz dari Muawiyah bin Shalih tetapi ia banyak salahnya”. Ibnu Hibban berkata “sering salah, hadisnya diikuti jika ia meriwayatkan dari masyahir [orang-orang yang dikenal] sedangkan riwayatnya dari majahil [orang-orang yang tidak dikenal] maka padanya terdapat hal-hal mungkar. Ibnu Khalfun berkata ia ditsiqatkan Abu Ja’far dan Ahmad bin Shalih. Daruquthni dan Ibnu Makula menyatakan tsiqat. Ibnu Syahin berkata “ia ditsiqatkan Utsman bin Abi Syaibah”. Ibnu Yunus berkata “hadisnya hasan”. Ibnu Ady berkata “ia memiliki banyak hadis dan ia termasuk diantara syaikh-syaikh kufah yang tsabit yang tidak diragukan kejujurannya dan Ibnu Ma’in membicarakan hadis-hadisnya dari Ats Tsawriy yaitu hanya hadis-hadisnya dari Ats Tsawriy yang mengandung keghariban pada sanadnya dan yang dimana ia menyendiri dalam merafa’kan sedangkan hadis Ats Tsawriy lainnya dan hadisnya dari selain Ats Tsawriy semuanya lurus [Tahdzib At Tahdzib juz 3 no 738]. Ibnu Hajar berkata “shaduq sering keliru dalam hadisnya dari Ats Tsawriy” [At Taqrib 1/327 no 2130]

Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan “seorang ahli ibadah yang tsiqat” [Al Mizan no 2997]. Adz Dzahabi juga menyatakan ia seorang hafizh khurasan dan kufah tidak ada masalah padanya dan terkadang ragu [Al Kasyf no 1729]. Adz Dzahabi dalam As Siyar berkata “Al Imam Al Hafizh Tsiqat” [As Siyaar 9/393 no 126]

Tampak dengan jelas kalau Zaid bin Hubab seorang yang tsiqat bahkan Ahmad bin Hanbal sendiri menyatakan kalau ia seorang yang tsiqat dan tidak ada masalah padanya [Al Ilal no 1702]. Bersamaan dengan ketsiqatannya dikatakan pula kalau ia sering salah tetapi ini tidak bersifat mutlak, kesalahan yang dimaksud adalah sebagian riwayatnya dari Ats Tsawriy seperti yang dikatakan Ibnu Ma’in sedangkan riwayatnya selain itu tidak ada masalah.

.

.

Perkataan Imam Ahmad

Abu Dawud berkata aku mendengar Ahmad berkata Zaid bin Hubab seorang yang shaduq, ia dhabit dalam lafaz dari Muawiyah bin Shalih tetapi ia banyak salahnya [Su’alat Ahmad no 432].

Salah satu kesalahan yang dimaksud disebutkan sendiri oleh Ahmad bin Hanbal. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata telah menceritakan kepadaku ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab yang berkata telah menceritakan kepadaku Mu’awiyah bin Shalih yang berkata telah menceritakan kepadaku Abu Zahiriyyah dari Nimraan Abi Hasan. [Abdullah] berkata Ayahku [Ahmad] berkata telah menceritakan kepada kami Zaid dari kitabnya Nimraan dan dari hafalannya Nammar [Al Ilal no 77].

Tampak bahwa yang dipermasalahkan oleh Ahmad bin Hanbal adalah riwayat Zaid bin Hubab dari Muawiyah bin Shalih tetapi itu tidak bersifat mutlak untuk semua riwayat dari Muawiyah bin Shalih karena kendati Ahmad mengakui ada kesalahan Zaid dalam riwayat Muawiyah bin Shalih, ia tetap mengatakan kalau Zaid dhabit dalam lafaz dari Muawiyah bin Shalih.

Bukti lain bahwa Ahmad bin Hanbal tidak memutlakkan kesalahan tersebut adalah dia sendiri banyak mengambil hadis dari Zaid bin Hubab. Zaid bin Hubab termasuk syaikh [guru] Ahmad bin Hanbal dan tentu saja sebagai seorang murid ia lebih mengetahui kesalahan yang ada dalam riwayat gurunya. Oleh karena itu hadis-hadis Zaid bin Hubab yang diambil Ahmad bin Hanbal dan dimasukkan ke dalam Musnad-nya jelas terbebas dari kesalahan yang dimaksud Ahmad bin Hanbal. Jika Ahmad bin Hanbal menganggap hadis Zaid itu salah maka ia akan meninggalkan hadis Zaid tersebut dan ia tidak akan memasukkan hadis itu ke dalam Musnad-nya .

.

.

Perkataan Ibnu Hibban

Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat berkata “termasuk yang sering salah, hadisnya diikuti jika meriwayatkan dari masyaahir sedangkan riwayatnya dari orang-orang majhul maka di dalamnya terdapat pengingkaran” [Ats Tsiqat juz 8 no 13277].

Tidak ada dalam pernyataan Ibnu Hibban kalau kesalahan tersebut bersifat mutlak, pernyataan Ibnu Hibban jelas memerlukan perincian dan ulama lain telah memberikan perincian diantaranya Ibnu Ma’in soal sebagian riwayat Zaid dari Ats Tsawriy atau Ahmad bin Hanbal soal  sebagian riwayat Zaid dari Muawiyah bin Shalih. Apalagi tampak dalam zahir perkataan Ibnu Hibban kalau kesalahan tersebut termasuk juga riwayat Zaid bin Hubab dari perawi majhul.

Hal ini disebutkan pula oleh Adz Dzahabi dalam Al Mizan, selain membawakan riwayat gharib Zaid bin Hubab dari Ats Tsawriy, ia juga membawakan riwayat Zaid bin Hubab dari Dawud bin Mudrik seorang yang tidak dikenal [Al Mizan no 297]. Tentu saja riwayat Zaid bin Hubab dari perawi yang majhul tidaklah menjadi cacat bagi Zaid melainkan cacat bagi perawi majhul tersebut.

Bukti lain kalau Ibnu Hibban tidak memutlakkan kesalahan tersebut adalah ia banyak memasukkan hadis Zaid bin Hubab [termasuk riwayatnya dari Husain bin Waqid] dalam kitab Shahih-nya diantaranya Shahih Ibnu Hibban 2/474 no 700 dan Shahih Ibnu Hibban 6/281 no 2540. Kedua hadis ini telah dijadikan hujjah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban yaitu dengan jalan sanad dari Zaid bin Hubab dari Husain bin Waqid dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya secara marfu’.

.

.

Kesimpulan kedudukan Zaid bin Hubab adalah seorang yang tsiqat sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama tetapi ia memiliki kesalahan diantaranya riwayatnya dari Ats Tsawriy tetapi hal ini tidak memudharatkan riwayatnya yang lain. Kedudukan perawi seperti ini adalah periwayatannya diterima sampai ada bukti kalau ia keliru. Para ulama telah banyak menerima riwayat Zaid bin Hubab [termasuk riwayat dari Husain bin Waqid] diantaranya Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hibban [sebagaimana disebutkan di atas] dan Imam Muslim sebagaimana yang disebutkan dalam Tahdzib Al Kamal [Tahdzib Al Kamal no 2095].

.

.

Klaim Tafarrud Zaid bin Hubab

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Zur’ah dalam Tarikh-nya 2/677 dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq 27/126-127 dengan jalan sanad dari Ahmad bin Syabbuuyah dari Ali bin Husain bin Waqid dari ayahnya dari Abdullah bin Buraidah yang berkata “aku bersama ayahku masuk menemui Muawiyah”. Riwayat ini jelas tidak lengkap sedangkan riwayat yang lengkap telah disebutkan dalam riwayat Zaid bin Hubab sebagaimana disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal.

Ali bin Husain bin Waqid disebutkan oleh Abu Hatim bahwa ia dhaif hadisnya. Nasa’i berkata tidak ada masalah padanya. Ibnu Hibban memasukkan dalam Ats Tsiqat. [At Tahdzib juz 7 no 523]. Al Uqaili memasukkannya dalam Adh Dhu’afa menyebutkan salah satu hadisnya dan berkata “tidak memiliki mutaba’ah” [Adh Dhu’afa 3/226 no 1226]. Ibnu Hajar berkata “shaduq terkadang ragu” dan dikoreksi dalam Tahrir At Taqrib kalau dia seorang yang dhaif tetapi dapat dijadikan i’tibar [Tahrir At Taqrib no 4717].

Tampak jelas dalam riwayat Ali bin Husain bin Waqid dari ayahnya kalau riwayat tersebut tidak lengkap hanya menyebutkan awal kisah dimana Abdullah bin Buraidah dan ayahnya menemui Muawiyah sedangkan riwayat Zaid bin Hubab menyebutkan kisah tersebut dengan lengkap. Hal ini menunjukkan bahwa Ali bin Husain bin Waqid tidaklah dhabit sehingga ia tidak menghafal seluruh riwayat tersebut sehingga riwayatnya disini mesti dipalingkan kepada riwayat Zaid bin Hubab yang dikenal tsiqat.

Dengan dasar ini tidak ada alasan untuk menjadikan riwayat ini sebagai tafarrudnya Zaid bin Hubab karena Ali bin Husain bin Waqid bukan seorang yang dikenal tsiqat dan dhabit bahkan kedudukannya jauh dibawah Zaid bin Hubab. Riwayat ini justru menjadi bukti kalau Ali bin Husain bin Waqid tidak dhabit dalam menghafal riwayat tersebut. Berbeda halnya jika Ali bin Husain bin Waqid ini seorang yang tsiqat tsabit maka benarlah kalau Zaid bin Hubab tafarrud dengan tambahan lafaz tersebut dari Husain bin Waqid. Singkat kata syubhat salafy dalam melemahkan hadis ini hanyalah dalih yang dicari-cari atau mengada-ada demi membela aib Muawiyah.

.

.

Penukilan Al Haitsami

Mengenai penukilan Al Haitsami dimana ia menuduh kami menyembunyikan perkataan Al Haitsami di bagian akhir jelas perlu diluruskan. Ketika kami menuliskan riwayat ini kami hanya mengutip pendapat Al Haitsami terhadap kedudukan hadis tersebut yaitu diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya perawi shahih. Sedangkan perkataan Al Haitsami bahwa “dalam perkataan Muawiyah ada sesuatu yang aku tinggalkan” menunjukkan sikap Al Haitsami yang menolak sebagian matan hadis tersebut karena mengandung perkara yang bersifat aib bagi sahabat yaitu Muawiyah. Kami meninggalkan perkataan Al Haitsami tersebut karena tidak bernilai hujjah.

Sedangkan andai-andai salafy kalau yang dimaksud Al Haitsami adalah ia tinggalkan karena tafarrud riwayat tersebut jelas mengada-ada dengan dua alasan

  • Telah dibahas di atas kalau tafarrud yang dimaksud hanyalah klaim semata yang tidak terbukti kebenarannya karena dasar pernyataan tafarrud adalah hadis dari Ali bin Husain bin Waqid yang kedudukannya jelas lebih rendah dari Zaid bin Hubab yang dikenal tsiqat. Kedudukan sebenarnya riwayat Zaid bin Hubab adalah riwayat lengkap sedangkan riwayat Ali bin Husain bin Waqid tidak lengkap.
  • Tafarrud yang ditunjukkan salafy itu tidak terbatas pada perkataan Muawiyah tetapi juga perkataan Abdullah bin Buraidah yaitu “ia mempersilakan kami duduk di hamparan. Ia menyajikan makanan dan kami memakannya kemudian ia menyajikan minuman, ia meminumnya dan menawarkan kepada ayahku. Ayahku berkata “Aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah SAW”. Muawiyah berkata “aku dahulu adalah pemuda Quraisy yang paling rupawan dan tidak ada kenikmatan yang kumiliki seperti yang kudapatkan ketika muda selain susu dan orang yang baik perkataannya berbicara kepadaku”. Seandainya tafarrud ini menjadi alasan bagi Al Haitsami maka tidak mungkin ia mengkhususkannya dengan perkataan Muawiyah semata. Lihat kembali perkataan Al Haitsami di bagian akhir “dalam perkataan Muawiyah ada sesuatu yang aku tinggalkan”.

Jadi sebenarnya disini yang bersangkutan itu sok merasa yang paling paham terhadap perkataan Al Haitsami padahal sebenarnya itu hanyalah dalih-dalih dirinya yang mengatasnamakan Al Haitsami.

.

.

.

Syubhat Dalam Matan

Setelah puas membuat syubhat pada sanad riwayat tersebut, salafy itu bertingkah membuat syubhat pula pada matan riwayatnya. Syubhat itu memang agak ajaib karena hasil akhirnya riwayat yang menjadi aib bagi Muawiyah disulap menjadi keutamaan bagi Muawiyah. Riwayat bahwa Muawiyah meminum minuman yang diharamkan disulap menjadi riwayat bahwa Muawiyah tidak lagi meminum minuman yang diharamkan dan lebih menyukai susu serta adab tinggi Muawiyah dalam menjamu tamu. Betapa lucunya logika orang yang tergila-gila dengan Muawiyah. Kami akan membahas syubhat tersebut. Salafy itu mengatakan kalau lafaz

.

ما شربته منذ حرمه رسول الله صلى الله عليه و سلم

Aku tidak meminumnya sejak diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

.

Adalah perkataan Muawiyah bukan perkataan Buraidah. Jelas ini kekeliruan yang nyata dan buktinya terletak pada riwayat itu sendiri. Jika dianalisis dengan baik maka sangat jelas kalau lafaz tersebut adalah perkataan Buraidah. Awalnya Abdullah bin Buraidah berkata

.

عبد الله بن بريدة قال دخلت أنا وأبي على معاوية فأجلسنا على الفرش ثم أتينا بالطعام فأكلنا ثم أتينا بالشراب فشرب معاوية ثم ناول أبي

Abdullah bin Buraidah yang berkata “Aku dan Ayahku datang  ke tempat Muawiyah, ia mempersilakan kami duduk di hamparan kemudian didatangkan makanan kepada kami dan kami memakannya kemudian didatangkan minuman kepada kami, maka Muawiyah meminumnya dan menawarkan kepada ayahku.

.

Perhatikan lafaz “maka Muawiyah meminumnya”. Ini menunjukkan kalau Muawiyah telah meminum minuman tersebut. Kemudian setelah Muawiyah menawarkan kepada Buraidah riwayat tersebut dilanjutkan dengan lafaz yang berkata

.

ما شربته منذ حرمه رسول الله صلى الله عليه و سلم

Aku tidak meminumnya sejak diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

.

Perhatikan kata

ما شربته

yang artinya “tidak meminumnya”. Kata “nya” disitu merujuk pada minuman yang didatangkan atau ditawarkan kepada Buraidah. Sehingga perkataan “tidak meminumnya” artinya orang yang dimaksud tidak meminum minuman tersebut dengan alasan “sejak diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. Maka bagaimana mungkin lafaz ini menjadi perkataan Muawiyah padahal dengan jelas dalam riwayat tersebut sebelumnya terdapat lafaz

.

فشرب معاوية

“maka Muawiyah meminumnya” Muawiyah terlebih dahulu minum minuman tersebut kemudian menawarkan kepada Buraidah dan Buraidah berkata “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. Inilah yang benar, seandainya kita mengikuti kekonyolan salafy tersebut maka riwayat tersebut berbunyi begini.

.

Abdullah bin Buraidah yang berkata “Aku dan Ayahku datang  ke tempat Muawiyah, ia mempersilakan kami duduk di hamparan kemudian didatangkan makanan kepada kami dan kami memakannya kemudian didatangkan minuman kepada kami, maka Muawiyah meminumnya dan menawarkan kepada ayahku. Muawiyah berkata “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”.

Apa jadinya kisah ini, Muawiyah meminum minuman tersebut kemudian menawarkan kepada Buraidah seraya Muawiyah berkata aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah. Jadi maksudnya Muawiyah sudah tahu kalau minuman itu haram dan ia tetap meminumnya dihadapan Buraidah kemudian menawarkan kepada Buraidah minuman haram tersebut seraya berdusta aku tidak pernah meminumnya sejak diharamkan Rasulullah. Lha jelas saja dusta karena barusan dihadapan Buraidah Muawiyah meminum minuman tersebut. Dan kalau mengikuti perandaian salafy bahwa minuman itu susu maka disini Muawiyah mengakui kalau susu itu diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

Inilah kekacauan yang timbul dalam makna riwayat tersebut jika lafaz Buraidah itu dikatakan sebagai lafaz Muawiyah. Salafy itu mungkin mengetahui kerancuan ini oleh karena itu ia membuat teks atau lafaz riwayat sendiri yaitu dengan kata-kata

Ada kemungkinan Mu’aawiyyah mengucapkan hal itu sebagai penjelasan bahwa “ia tidak lagi minum minuman yang diharamkan semenjak Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, dan ia lebih menyukai susu”. Itulah yang terlihat secara dhahir keseluruhan lafadh riwayat.

Perkataan ini jelas tidak bernilai hujjah karena lafaz yang dimaksud bukanlah “aku tidak lagi minum minuman yang haram sejak diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” tetapi lafaznya adalah “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. Dan telah jelas dalam riwayat tersebut kalau “nya” dalam kata “meminumnya” adalah minuman yang disajikan atau ditawarkan kepada Buraidah.

Salafy itu menolak perkataan Buraidah hanya dengan asumsi kalau memang perkataan itu perkataan Buraidah maka mengapa hanya sekedar mengabarkan tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengapa tidak ada pengingkaran yang nyata dari Buraidah. Jawabannya ya mudah saja : justru pengkhabaran kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengaharamkannya adalah pengingkaran yang paling nyata. Tidak ada hujjah yang paling utama kecuali hujjah atas nama Allah dan Rasul-Nya.

Salafy itu juga menolak kalau Muawiyah meminum khamar dengan alasan ia sendiri meriwayatkan hadis soal hukuman bagi yang meminum khamar. Kami katakan: tidak usah jauh-jauh, khamar itu telah diharamkan di dalam Al Qur’an jadi sangat jelas semua orang dan semua sahabat tahu tetapi diriwayatkan ternyata ada juga sahabat yang pernah meminum khamar selepas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat tidak hanya Muawiyah. Jadi tidak ada alasan untuk menolak Muawiyah meminum khamar walaupun ia sendiri meriwayatkan hadis hukuman bagi peminum khamar.

Salafy mengatakan bahwa yang disajikan Muawiyah kepada Buraidah dan anaknya adalah susu bukannya khamar. Ia berhujjah dengan riwayat Ibnu Abi Syaibah berikut

.

حدثنا زيد بن الحباب عن حسين بن واقد قال حدثنا عبد الله بن بريدة قال : قال : دخلت أنا وأبي على معاوية، فأجْلَسَ أبي على السَّرير، وأَتَى بالطعام فأطْعَمنا، وأتَى بشرابٍ فشَرِبَ، فقال معاوية:”ما شيءٌ كنتُ أستَلِذَّهُ وأنا شابٌّ فآخُذُهُ اليومَ إلا اللَّبَنَ؛ فإني آخُذُه كما كنتُ آخُذُه قَبْلَ اليَومِ، والحديثَ الحَسَنَ

Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al-Hubaab, dari Husain bin Waaqid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Buraidah, ia berkata : Aku dan ayahku masuk/mendatangi Mu’aawiyyah. Maka ia [Mu’aawiyyah] mempersilakan duduk ayahku di atas sofa. Lalu didatangkanlah makanan, dan kami pun memakannya. Setelah itu didatangkan minuman, lalu ia [Muawiyah] meminumnya. Mu’aawiyyah berkata : “Tidak ada sesuatu yang aku pernah merasakan kenikmatannya semenjak aku masih muda, yang kemudian aku ambil pada hari ini kecuali susu. Maka aku mengambilnya sebagaimana dulu aku pernah mengambilnya sebelum hari ini, dan juga perkataan yang baik” [Al-Mushannaf, 6/188].

.

Riwayat ini adalah riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Zaid bin Hubab sedangkan riwayat yang kami kutip sebelumnya adalah riwayat Ahmad bin Hanbal dari Zaid bin Hubab. Kedua riwayat ini menyebutkan kisah yang sama hanya saja riwayat Ahmad lebih lengkap dari riwayat Ibnu Abi Syaibah. Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah tidak terdapat perkataan Buraidah “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” sebagaimana yang nampak dalam riwayat Ahmad. Ini adalah ziyadah tsiqat dari Ahmad dan tidak ada keraguan untuk diterima.

Salafy itu menafsirkan riwayat tersebut dengan prasangka kalau yang disajikan kepada Buraidah dan anaknya adalah susu. Zhan ini tertolak dengan dasar riwayat Ahmad yang menyebutkan perkataan Buraidah “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. Sejak kapan susu diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.  Kalau memang itu adalah susu tidak mungkin Buraidah menolak seraya berkata itu telah diharamkan. Tampak dalam zahir riwayat kalau Buraidah dan anaknya tidak meminum minuman tersebut melainkan Muawiyahlah yang meminumnya. Sebagaimana yang tertera dalam riwayat Ahmad dan riwayat Ibnu Abi Syaibah

.

ثم أتينا بالطعام فأكلنا ثم أتينا بالشراب فشرب معاوية

Kemudian didatangkan kepada kami makanan maka kami memakannya kemudian didatangkan kepada kami minuman maka Muawiyah meminumnya. [riwayat Ahmad]

.

وأَتَى بالطعام فأطْعَمنا، وأتَى بشرابٍ فشَرِبَ

Lalu didatangkanlah makanan, dan kami pun memakannya. Setelah itu didatangkan minuman, lalu ia [Muawiyah] meminumnya[riwayat Ibnu Abi Syaibah]

.

Hujjah salafy itu hanya bersandar pada perkataan Muawiyah dibagian akhir riwayat Ibnu Abi Syaibah kalau yang dia ambil pada hari ini adalah susu. Kami jawab : Muawiyah sudah terbiasa berdalih jika ia merasa disudutkan atau ada hadis yang menyudutkannya, sebagaimana yang tergambar dalam salah satu riwayat.

.

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الرزاق قال ثنا معمر عن طاوس عن أبي بكر بن محمد بن عمرو بن حزم عن أبيه قال لما قتل عمار بن ياسر دخل عمرو بن حزم على عمرو بن العاص فقال قتل عمار وقد قال رسول الله صلى الله عليه و سلم تقتله الفئة الباغية فقام عمرو بن العاص فزعا يرجع حتى دخل على معاوية فقال له معاوية ما شانك قال قتل عمار فقال معاوية قد قتل عمار فماذا قال عمرو سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول تقتله الفئة الباغية فقال له معاوية دحضت في بولك أو نحن قتلناه إنما قتله علي وأصحابه جاؤوا به حتى القوه بين رماحنا أو قال بين سيوفنا

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang menceritakan kepadaku ayahku yang menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq yang berkata menceritakan kepada kami Ma’mar dari Ibnu Thawus dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm dari ayahnya yang berkata “ketika Ammar bin Yasar terbunuh maka masuklah ‘Amru bin Hazm kepada Amru bin ‘Ash dan berkata “Ammar terbunuh padahal sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata “Ia dibunuh oleh kelompok pembangkang”. Maka ‘Amru bin ‘Ash berdiri dengan terkejut dan mengucapkan kalimat [Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un] sampai ia mendatangi Muawiyah. Muawiyah berkata kepadanya “apa yang terjadi denganmu”. Ia berkata “Ammar terbunuh”. Muawiyah berkata “Ammar terbunuh, lalu kenapa?”. Amru berkata “aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata “Ia dibunuh oleh kelompok pembangkang”. Muawiyah berkata “Apakah kita yang membunuhnya? Sesungguhnya yang membunuhnya adalah Ali dan sahabatnya, mereka membawanya dan melemparkannya diantara tombak-tombak kita atau ia berkata diantara pedang-pedang kita [Musnad Ahmad 4/199 no 17813 dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth]

.

Perkataan Muawiyah kalau yang membunuh Ammar adalah Imam Ali jelas sebuah kekonyolan dan hinaan yang nyata kepada Imam Ali. Perkataan Muawiyah ini hanyalah dalih yang dicari-cari ketika ia merasa tersudut. Bagaimana mungkin Ammar radiallahu ‘anhu yang berperang disisi Imam Ali dan telah syahid dikatakan kalau Imam Ali yang membunuhnya?. Apakah sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang syahid di badar dan uhud itu mati karena dibunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang membawanya?, nauzubillah, kami berlindung kepada Allah SWT dari cara berpikir yang demikian dan ternyata begitulah dalam pandangan Muawiyah.

Kembali ke riwayat yang kita bahas. Perkataan Muawiyah disini hanya sekedar dalih ketika ia tersudut oleh perkataan Buraidah kalau minuman tersebut haram dan ia nyata-nyata meminumnya. Sehingga ia berdalih kalau minuman tersebut susu sambil menyindir Buraidah dengan pujian. Perhatikan perkataan Muawiyah

.

غير اللبن أو إنسان حسن الحديث يحدثني

Kecuali susu atau orang yang baik perkataannya berbicara kepadaku [riwayat Ahmad]

.

Kalau salafy mengatakan susu yang ada disana dengan hujjah perkataan Muawiyah maka kita katakan “orang yang baik perkataannya berbicara kepadaku” adalah Buraidah. Karena pada hari itu atau saat itu Buraidahlah yang berbicara kepada Muawiyah dengan perkataan “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”.

Bukankah keduanya itu yaitu “susu” dan “perkataan baik” yang dikatakan Muawiyah ia ambil pada hari itu. Kalau memang susu yang disajikan kok bisa-bisanya Muawiyah mengatakan perkataan Buraidah itu baik, apa mengatakan susu diharamkan adalah perkataan yang baik?. Singkat kata tidak ada gunanya menjadikan perkataan Muawiyah ini sebagai hujjah karena sangat terlihat itu hanyalah dalih-dalih yang biasa ia lakukan.

Tentu bagi salafy mereka lebih memilih menjadikan perkataan Muawiyah itu sebagai hujjah. Ya jelas karena Muawiyah adalah pemberi petunjuk bagi mereka. Apapun aib yang ada pada Muawiyah harus disucikan dengan dalih membantah syiah seraya menuduh keji kepada mereka yang berani membongkar aib Muawiyah walaupun pada kenyataannya hanya menukil dari hadis shahih. Jadi dapat dimaklumi kalau gaya bersilat lidah Muawiyah ini diwarisi oleh para pengikut salafy yang memang gemar membela Muawiyah. Salam Damai

.                                                                    ********************************************

.

.

Dibawah ini kami  sertakan tulisan nashibi pemuja Muawiyah Gembong kaum munafiqin pemimpin “Fi’ah al Baghiyah” dan pembunuh para shalihin diantara sahabat Rasulullah saw.

.

Mu’awiyyah Minum Minuman yang DiHaramkan (Khamr)

SUMBER: Blog Abu Jauzah

Oleh Abu Jauzah

Orang-orang Syi’ah mengatakan bahwa Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhu meminum minuman yang diharamkan (khamr) berdasarkan hadits berikut :

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا زيد بن الحباب حدثني حسين ثنا عبد الله بن بريدة قال دخلت أنا وأبي على معاوية فأجلسنا على الفرش ثم أتينا بالطعام فأكلنا ثم أتينا بالشراب فشرب معاوية ثم ناول أبي ثم قال ما شربته منذ حرمه رسول الله صلى الله عليه و سلم ثم قال معاوية كنت أجمل شباب قريش وأجوده ثغرا وما شيء كنت أجد له لذة كما كنت أجده وأنا شاب غير اللبن أو إنسان حسن الحديث يحدثني

.
Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah menceritakan kepadaku Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab yang berkata telah menceritakan kepadaku Husain yang berkata telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Buraidah yang berkata “Aku dan Ayahku datang  ke tempat Muawiyah, ia mempersilakan kami duduk di hamparan . Ia menyajikan makanan dan kami memakannya kemudian ia menyajikan minuman, ia meminumnya dan menawarkan kepada ayahku. Ayahku berkata “Aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah SAW”. Muawiyah berkata “aku dahulu adalah pemuda Quraisy yang paling rupawan dan aku dahulu memiliki kenikmatan seperti yang kudapatkan ketika muda selain susu dan orang yang baik perkataannya berbicara kepadaku”.
[Dari jalan Ahmad, Ibnu ‘Asaakir meriwayatkan dalam Taariikh Dimasyq, 27/127].
Sungguh jauh was-prasangka orang Syi’ah tersebut. Saya komentari sebagai berikut :
Zaid bin Al-Hubaab, dikatakan oleh Ibnu Hajar : “Shaduuq, sering keliru (yukhthi’) dalam hadits Ats-Tsauriy” (w. 203 H) [At-Taqriib, hal. 351-352 no. 2136]. Ia merupakan perawi yang dipakai Muslim dalam Shahih-nya.
Penyifatan banyak salahnya dalam hadits Ats-Tsauriy ini bersumber dari perkataan Ibnu Ma’iin (dan Ibnu ‘Adiy), sebagaimana dinyatakan dalam Tahdziibul-Kamaal (10/46). Akan tetapi, Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hibbaan memutlakkan kesalahan itu tidak hanya pada riwayat Ats-Tsauriy. Abu Daawud berkata : “Aku mendengar Ahmad berkata : ‘Zaid bin Hubaab seorang yang shaduuq. Ia menguasai lafadh-lafadh hadits dari Mu’aawiyah bin Shaalih. Akan tetapi ia banyak salahnya” [Taariikh Baghdaad 9/449 dan Suaalaat Abi Daawud hal. 319 no. 432]. Ahmad menisbatkan kekeliruan tersebut bukan hanya satu tempat saja [lihat : Al-‘Ilal no. 77 & 1680]. Ibnu Hibbaan berkata : “Banyak salahnya (yukhthi’), haditsnya dipakai untuk i’tibar jika ia meriwayatkan dari masyaahir. Adapun riwayatnya dari orang-orang majhul, maka padanya terdapat banyak pengingkaran (manaakir)” [Tahdziibut-Tahdziib, 3/404].
Bukan berarti di sini saya mendla’ifkan riwayat Zaid bin Al-Hubaab secara mutlak. Bagaimanapun, Al-Imam Ahmad sendiri memberikan ta’dil kepadanya sebagaimana tercantum dalam beberapa sumber. Penekanannya di sini adalah : Bersamaan dengan kejujurannya, ia mempunyai beberapa kesalahan dalam riwayatnya yang perlu diteliti. Oleh karenanya, Adz-Dzahabiy pun menyimpulkan : “Haafidh, tidak mengapa dengannya, namun sering mengalami keraguan (qad yahimu)” [Al-Kaasyif, 1/415 no. 1729].
Adapun Al-Husain bin Waaqid Al-Marwadziy (w. 157/159 H) : tsiqah, mempunyai beberapa kekeliruan.
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh :
1.    Abu Zur’ah dalam Taariikh-nya (2/677), dan dari jalannya Ibnu ‘Asaakir dalam Taariikh Dimasyq (27/126-127) : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Syabbuuyah : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Al-Husain, dari ayahnya : Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullah bin Buraidah, ia berkata :

دخلت مع أبي على معاوية

“Aku bersama ayahku masuk menemui Mu’aawiyyah” [selesai].
Ahmad bin Syabbuuyah, ia adalah Ahmad bin Muhammad bin Tsaabit bin ‘Utsmaan bin Mas’uud bin Yaziid Al-Khuza’iy, Abul-Hasan bin Syabbuuyah Al-Marwadziy; seorang yang tsiqah (w. 230 dalam usia 60 tahun) [Taqriibut-Tahdziib, hal. 97 no. 95].
‘Aliy bin Al-Husain bin Waaqid; seorang yang shaduuq namun sering ragu (yahimu) (130-211/212 H) [idem, hal. 693 no. 4751].
2.    Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadh sebagai berikut :

حدثنا زيد بن الحباب عن حسين بن واقد قال حدثنا عبد الله بن بريدة قال : قال : دخلت أنا وأبي على معاوية، فأجْلَسَ أبي على السَّرير، وأَتَى بالطعام فأطْعَمنا، وأتَى بشرابٍ فشَرِبَ، فقال معاوية:”ما شيءٌ كنتُ أستَلِذَّهُ وأنا شابٌّ فآخُذُهُ اليومَ إلا اللَّبَنَ؛ فإني آخُذُه كما كنتُ آخُذُه قَبْلَ اليَومِ، والحديثَ الحَسَنَ .

Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al-Hubaab, dari Husain bin Waaqid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Buraidah, ia berkata : Aku dan ayahku masuk/mendatangi Mu’aawiyyah. Maka ia (Mu’aawiyyah) mempersilakan duduk ayahku di atas sofa. Lalu didatangkanlah makanan, dan kami pun memakannya. Setelah itu didatangkan minuman, lalu ia meminumnya. Mu’aawiyyah berkata : “Tidak ada sesuatu yang aku pernah merasakan kenikmatannya semenjak aku masih muda, yang kemudian aku ambil pada hari ini kecuali susu. Maka aku mengambilnya sebagaimana dulu aku pernah mengambilnya sebelum hari ini, dan juga perkataan yang baik” [Al-Mushannaf, 6/188].
Jika kita bandingkan hadits-hadits di atas, maka nampak lafadh yang diriwayatkan secara bersama oleh Zaid bin Al-Hubaab dan ‘Aliy bin Al-Husain bin Waaqid adalah lafadh : “Aku bersama ayahku masuk menemui Mu’aawiyyah”. Tambahan lafadh selain ini, maka itu berasal dari (jalur) Zaid bin Al-Hubaab – dan ini merupakan tafarrud yang berasal darinya. Terutama sekali, tambahan lafadh : Aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam’; yang merupakan jenis lafadh marfu’.
Para ahli hadits telah memberikan perhatian sendiri dalam tafarrud periwayatan marfu’ seperti ini. Sebagian muhaqqiq menyebutkan bahwa jika tafarrud itu berasal dari thabaqah shahabat dan tabi’iin yang tsiqah, maka diterima. Jika tafarrud ini berasal dari thabaqah atbaaut-taabi’iin, maka mereka (para ahli hadits) berbeda pendapat. Ada yang menolak, ada yang menerima. Yang menerima memberikan persyaratan bahwa ia haruslah termasuk kibaar huffaadh, seperti : Maalik, Syu’bah, Ats-Tsauriy, dan yang semisalnya. Oleh karenanya, tafarrud mereka secara umum diterima karena kuatnya hapalan dan luasnya periwayatan yang mereka miliki. Persyaratan ini tidaklah dimiliki oleh Zaid bin Al-Hubaab. Ia termasuk thabaqah shighaaru atbaa’ut-taabi’iin yang tidak terkenal dengan ketinggian hapalannya (sebagaimana telah lewat penjelasannya di atas). Maka, tafarrud periwayatan marfu’-nya di sini tidak diterima.
Mengomentari riwayat tersebut Al-Haitsamiy berkata :

رواه أحمد ورجاله رجال الصحيح، وفي كلام معاوية شيء تركته

“Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah para perawi Ash-Shahiih. Dan dalam perkataan Mu’aawiyyah ada sesuatu yang aku tinggalkan” [Majma’uz-Zawaaid, 5/42].
Yaitu, ia tinggalkan karena adanya tafarrud dalam riwayat tersebut. Nampaknya, orang Syi’ah itu tidak menampilkan (baca : menyembunyikan) perkataan Al-Haitsamiy di bagian akhir, sehingga seakan-akan Al-Haitsamiy menerima dan menshahihkannya. Atau mungkin yang bersangkutan tidak membuka kitab Al-Majma’ atau tidak paham dengan perkataan Al-Haitsamiy.
Seandainya kita abaikan dan tolak ta’lil di atas, maka tidak ada pendalilan bagi orang Syi’ah tersebut untuk menyatakan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhumaa meminum minuman diharamkan berdasarkan riwayat yang ia sebut. Saya ajak Pembaca lebih jeli memperhatikan kekeliruannya !
Orang Syi’ah tersebut telah keliru menisbatkan perkataan ما شربته منذ حرمه رسول الله صلى الله عليه و سلم “Aku tidak pernah meminumnya semenjak diharamkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” kepada Buraidah. Ini adalah kekeliruan yang nyata. Sebab, perkataan tersebut merupakan perkataan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhumaa. Mu’aawiyyah tidak minum minuman yang diharamkan – khamr salah satunya – berdasarkan hadits yang ia bawakan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ شَرِبَ الْـخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فِى الرَّابِعَةِ فَاقْتُلُوهُ

“Barangsiapa yang meminum khamr, maka cambuklah ia. Dan jika sampai mengulangi pada kali yang keempat, maka bunuhlah ia” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1444; dinyatakan valid oleh Asy-Syaikh Al-Albaaniy dan Asy-Syaikh Ahmad Syaakir rahimahumallah].
Oleh karenanya, perawi melanjutkan hadits itu dengan :

ثم قال معاوية كنت أجمل شباب قريش وأجوده ثغرا وما شيء كنت أجد له لذة كما كنت أجده وأنا شاب غير اللبن أو إنسان حسن الحديث يحدثني

“Kemudian Mu’aawiyyah berkata : ‘Aku dulu adalah pemuda Quraisy yang paling rupawan dan paling bagus perkataannya. Tidak ada sesuatu kesenangan pun yang pernah aku temukan saat aku muda selain susu atau orang yang ucapannya baik yang mengatakannya kepadaku”.
Seandainya Buraidah lah yang mengatakannya, mengapa ia hanya sekedar mengkhabarkan tidak pernah meminumnya semenjak Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengharamkannya ? dan tidak ada pengingkaran yang nyata darinya ?
Ada kemungkinan Mu’aawiyyah mengucapkan hal itu sebagai penjelasan bahwa ia tidak lagi minum minuman yang diharamkan semenjak Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, dan ia lebih menyukai susu. Itulah yang terlihat secara dhahir keseluruhan lafadh riwayat.
Dan memang yang dihidangkan dan diminum oleh Mu’aawiyyah saat itu adalah susu. Bukankah Mu’aawiyyah sendiri mengatakan setelah itu bahwa kesenangannya semenjak masih muda adalah susu ?. Dan yang sangat jelas menunjukkan hal ini adalah yang tertera dalan riwayat Ibnu Abi Syaibah di atas :

ما شئ كنت أستلذه وأنا شاب فأخذه اليوم إلا اللبن ، فإني آخذه كما كنت آخذه قبل اليوم ، والحديث الحسن

.
“Tidak ada sesuatu yang aku pernah merasakan kenikmatannya semenjak aku masih muda, yang kemudian aku ambil pada hari ini kecuali susu. Maka aku mengambilnya sebagaimana dulu aku pernah mengambilnya sebelum hari ini, dan juga perkataan yang baik”.
Sekali lagi, itulah yang dihidangkan dan diminum Mu’aawiyyah saat menjamu Buraidah dan anaknya radliyallaahu ‘anhum, yaitu susu. Ini menjadi pemutus, baik seandainya lafadh : ‘Aku tidak pernah meminumnya semenjak diharamkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam’ itu milik Buraidah ataupun Mu’aawiyyah.
Justru riwayat ini menunjukkan adab yang tinggi dari Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan dalam menerima tamu dengan menghidangkan makanan dan minuman yang baik.
Itu saja yang dapat dituliskan. Sebenarnya masih ada beberapa kritik yang dapat diberikan atas syubhat orang Syi’ah tersebut, yang nampaknya mengekor pada tulisan As-Saqqaaf atau Al-Ghummariy. Namun, sedikit perkataan di atas, saya harapkan, minimal, telah mengugurkan inti pokok syubhat yang dilontarkan.
Wal-‘ilmu ‘indallaah.

[abul-jauzaa’, ciomas permai, sehari sebelum pulang berangkat kembali ke jokja – banyak mengambil faedah dari buku : Min Fadlaaili wa Akhbaari Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan – dirasah haditsiyyah oleh Muhammad bin Ziyaad bin ‘Umar dan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan Amiirul-Mukminiin wa Kaatibul-Wahyi oleh Syahaatah Muhammad Shaqr].

.

=======================================================================

TAMBAHAN BANTAHAN J ALGAR ATAS ABU JAUZA DI KOLOM KOMEN

.

.

Oleh J Algar @thirdeprince dan Abu Jauza

heh lucu, melihat komentarnya yang gak karuan sebenarnya saya jadi males untuk menanggapinya. Tetapi kalau tidak ditanggapi saya merasa pengikut atau fansnya kan bersorak-sorak bergembira :mrgreen: Berikut tanggapan singkat saya

Soal kredibilitas Zaid bin Hubab, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Salafy itu sok bertaklid pada perkataan Imam Ahmad padahal Imam Ahmad sendiri menerima riwayat Zaid bin Hubab di atas. Salafy itu sok berbicara tentang manhaj Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Anehnya ia tidak menjelaskan manhaj yang ia maksud, jelas disini Ahmad bin Hanbal menerima riwayat Syaikh-nya Zaid Bin Hubab dalam masalah ini. Jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan, jarah “banyak salah” itu bersumber dari Imam Ahmad jadi tentu ia lebih mengerti tentang jarh tersebut dibanding selainnya.

Begitu pula dengan Ibnu Hibban, pada dasarnya perkataan “sering salah” bisa bersifat mutlak bisa bersifat tidak mutlak. Ya tergantung qarinah2nya. Qarinahnya sudah saya tunjukkan Ibnu Hibban tidak memutlakkan kesalahan tersebut karena ia sendiri banyak berhujjah dengan riwayat Zaid bin Hubab.

Kesimpulan akhir tentang Zaid bin Hubab adalah ia seorang yang tsiqat dan hafizh, tetapi punya kekeliruan. Riwayat perawi seperti ini diterima sampai ada bukti kalau ia keliru. Kesalahan yang ia lakukan tidak memudharatkan kedudukannya bahkan orang seperti Malik, Syu’bah dan Yahya pun pernah melakukan kesalahan dalam riwayat

Soal matan riwayat yang tetap dikatakan salafy itu sebagai perkataan Muawiyah hanya menunjukkan sikap keras kepala yang tidak ada nilai hujjah sama sekali. Secara ilmu bahasa arab lafaz itu adalah milik Buraidah.

فشرب معاوية ثم ناول أبي ثم قال ما شربته منذ حرمه رسول الله صلى الله عليه

Maka muawiyah meminumnya kemudian menawarkan kepada ayahku kemudian [ayahku] berkata aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

Jadi tidak usah sok mengutip pernyataan Muhaqqiq dan sebagainya, tata bahasa arab itu sangat jelas. Mauwiyah meminum minuman tersebut kemudian menawarkan kepada Buraidah. kemudian terdpt perkataan “aku tidak meminumnya sejak diharamkan Rasulullah” yang muncul tepat setelah kata “ayahku”. Maka sangat jelas ini adalah perkataan Buraidah. Bukan asumsi bukan pula mengada-ada tetapi fakta riwayat. justru yang menjadikan ini sebagai perkataan Muawiyah mesti ditanya mana buktinya? jangan cuma sekedar opini atau pembelaan yang berdasar asumsi semata.

Telah kami tunjukkan kalau menjadikan perkataan itu sebagai perkataan Muawiyah malah menunjukkan makin banyaknya aib muawiyah. tetapi anehnya tidak digubris oleh salafy iti, ia malah sibuk dengan asumsi atau dugaannya sendiri bahwa maknanya adalah Muawiyah tidak lagi minum minuman yang haram dan lebih menyukai susu. Dari mana datangnya kesimpulan seperti itu yang jelas-jelas bertentangan dengan lafaz riwayat.

Salafy itu mengatakan kami tidak mnerima riwayat Ibnu Abi Syaibah. Aneh di bagian mana dari tulisan kami kalau kami menolak riwayat Ibnu Abi Syaibah, kalau tidak bisa memahami tulisan orang lain ya tolong tidak usah mengatasnamakan orang lain. Jelas-jelas kami menerima riwayat tersebut. Dan maaf saja di bagian mana dari lafaz Ibnu Abi Syaibah yang menunjukkan kalau yang diminum Muawiyah adalah susu. di riwayat Ibnu Abi Syaibah disebutkan kalau Muawiyah mengatakan yang ia ambil adalah susu tetapi di riwayat Ahmad disebutkan kalau Buraidah mengatakan minuman itu haram. Mustahil ada orang yang begitu bodohnya sehingga tidak bisa membedakan susu dan khamar. Lucunya salafy mengatakan sebodoh-bodohnya Muawiyah ia pasti bisa membedakan susu dan khamar. Lha iya siapa yang bilang Muawiyah bodoh, kami mengatakan kalau Muawiyah itu suka berdalih walaupun dengan dalih konyol. seperti yang kita tunjukkan dalam riwayat terbunuhnya Ammar. Sebodoh-bodohnya orang gak akn blang kalau yang membunuh Ammar adalah Imam Ali, tetapi itulah yang dikatakan Muawiyah.

Lagipula sebenarnya dalam perkataan Muawiyah yang dijadikan hujjah salafy itu terdapat lafaz yang menggugurkan argumen salafay. yaitu kalau yang yang diambil Muawiyah pada saat itu tidak hanya susu tapi juga “perkataan yang baik”. Ini menunjukkan bahwa saat itu ada perkataan yang ditujukan kepada Muawiyah. Nah siapa lagi kalau bukan Buraidah. Jadi muawiyah sendiri mengakui kalau perkataan itu adalah perkataan Buraidah :mrgreen:

Hujjah kami disini adalah pada perkataan Buraidah kalau minuman tersebut haram. Ini adalah fakta riwayat yang seenak udelnya dinafikan oleh salafy tersebut. Makanya ia bersikeras kalau perkataan itu adalah perkataan Muawiyah kemudian setelah menjadikan perkataan itu sebagai perkataan Muawiyah ia bersikeras dengan tafsiran sendiri atas perkataan Muawiyah yang entah datang dari mana atau dari wangsit dan sebagainya.

Kami ingin menunjukkan kepada para pembaca argumen salafy itu yang sangat-sangat lucu. Ia berkata

“Dlamiir “NYA” dalam hadits tersebut, dalam bahasa ‘Arab, itu tidak selalu menunjukkan hal yang ada di dekatnya. Perkataan Mu’aawiyyah yang menjadi kelanjutannya menjadi qarinah yang tegas tentang hal itu. Lantas apa maksudnya ? Bukankah saya telah katakan/tuliskan bahwa Mu’aawiyyah mengatakannya itu ada kemungkinan ia tidak lagi minum minuman yang diharamkan semenjak Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, dan ia lebih menyukai susu, sehingga yang dihidangkannya itu adalah makanan yang baik dan halal”

Saya tidak mengerti ada orang yang seaneh ini. Sejak kapan untuk memhami dhaamir “nya” kita harus merujuk pada kata setelahnya. Dhaamir “nya” itu adalah kata ganti untuk sesuatu yang telah disebutkan sebelumnya. Dhaamir “nya” dalam kata “meminumnya” jelas merujuk pada minuman yang ditawarkan Muawiyah kepada Buraidah, tidak ada selain itu. Ini adalah fakta riwayat yang nampak jelas bagi mereka yang dengan objektif memahami riwayat di atas. Jadi ucapan salafy ini hanya sejenis ucapan orang yang tidak paham kaidah bahasa yang sangat jelas.

Kemudian seperti yang berulang kali ia lakukan ia bersikeras dengan tafsiran asumsi atau opininya sendiri kalau makna perkataan Muawiyah itu bahwa ia tidak lagi minum minuman yang diharamkan dan lebih menyukai susu. Sebenarnya perkataan salafy ini tidak perlu ditanggapi jauh-jauh karena hanya subjektivitas pembelaannya semata. Karena jelas bertentangan dengan lafaz perkataan Muawiyah sendiri [menurut anggapannya].

Ini saja tanggapan singkat dari kami, selebihnya sudah sangat jelas dari tulisan di atas. Tidak ada masalah baik pada sanad atau matan riwayat tersebut. Syubhat-syubhat salafy itu bisa dibilang tidak ada nilainya sama sekali :)

****************************************************************

OLeh J Algar @Abu Jauza

Ada sedikit tanggapan dari salafy yang dimaksud. Sayang sekali seperti biasa tanggapannya terkesan meluas ke mana-mana dan maaf banyak mengandung kekeliruan. Ia berkata

Saya katakan : Penyimpulan ini sungguh sangat terburu-buru. Memang benar bahwa sebagian (besar) hadits dalam Musnad Ahmad, jika beliau (Imam Ahmad) menisbatkan bab : Hadiits Fulaan radliyallaahu ‘anhu, maka ada satu bagian dari hadits itu merupakan perkataan dari si Fulaan. Namun tidak semua seperti itu. Ada beberapa contohnya jika ia tidak malas mencari. Misalnya hadits :

Ini salah satu contoh taktik salafy nashibi dalam berhujjah. Ia berusaha menafikan kaidah umum dengan contoh-contoh yang ia anggap sebagai pengecualian padahal anggapannya itu berdasarkan pemahaman yang keliru. Mari kita bahas contoh yang ia maksud

حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ وَحَدَّثَ أَبِي عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ كُنْتُ عِنْدَ قَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ حِينَ حُضِرَ فَمَرَّ رَجُلٌ فِي أَقْصَى الدَّارِ قَالَ فَأَبْصَرْتُهُ فِي وَجْهِ قَتَادَةَ قَالَ وَكُنْتُ إِذَا رَأَيْتُهُ كَأَنَّ عَلَى وَجْهِهِ الدِّهَانَ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى وَجْهِهِ

Telah menceritakan kepada kami ‘Aarim : Telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata : Dan ayahku telah menceritakan dari Al-’Alaa` bin ‘Umair, ia berkata : “Aku pernah bersama Qataadah bin Milhan ketika ia tengah sekarat. Lalu, lewatlah seorang laki-laki dari dalam rumah. Al-’Alaa` berkata : “Kulihat wajah Qatadah.” Katanya lagi : “Ketika aku melihatnya, seakan-akan ada kilapan minyak di wajahnya”. Katanya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu pernah mengusap wajahnya”.

Jika melihat apa yang dituliskan oleh salafy tersebut maka dapat diketahui bahwa hadis tersebut adalah ucapan Al ‘Alaa bin Umair tentang Qatadah. Al ‘Alaa bin Umair [yang sebenarnya Abu ‘Alaa bin Umair] bukan seorang sahabat maka ucapannya mursal dari sisi ini maka kami dengan jelas menyatakan itu bukan hadis Qatadah bin Milhaan.

Ahmad bin Hanbal memasukkan hadis ini dalam hadis Qatadah bisa jadi dengan dua alasan

      Ahmad bin Hanbal menduga ucapan ‘Alaa bin Umair itu berasal dari Qatadah bin Milhaan karena tampak ia seorang yang dekat dengan Qatadah dan meriwayatkan hadis darinya.

 

    Ahmad bin Hanbal memandang bahwa dalam hadis tersebut Qatadah adalah orang yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam arti Beliau telah mengusap wajah Qatadah.

Anehnya hadis ini tidak menjadi hujjah bagi salafy tersebut mengingat hadis Buraidah di atas [tulisan di atas] jelas sangat berbeda dengan kasus ini. Jika salafy menganggap bahwa yang menisbatkan lafaz marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Muawiyah maka sudah jelas hadis itu akan dimasukkan Imam Ahmad ke dalam Musnad Muawiyah tetapi faktanya tidak. Imam Ahmad memasukkan hadisnya ke dalam hadis Buraidah maka yang dimaksud Imam Ahmad adalah yang menisbatkan lafal marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Buraidah.

حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنِي مُصْعَبُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ عَمْرِو بْنِ الزُّبَيْرِ خُصُومَةٌ فَدَخَلَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ عَلَى سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ وَعَمْرُو بْنُ الزُّبَيْرِ مَعَهُ عَلَى السَّرِيرِ فَقَالَ سَعِيدٌ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ هَاهُنَا فَقَالَ لَا قَضَاءُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ سُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيْ الْحَكَمِ

Dan telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Al-Waliid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Al-Mubaarak, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Mush’ab bin Tsaabit : Bahwasannya ‘Abdullah bin Az-Zubair, pernah terjadi permusuhan antara dia dan saudaranya ‘Amru bin Az-Zubair. ‘Abdullah bin Az-Zubair menemui Sa’id bin Al-’Aash yang ketika itu ‘Amr bin Zubair bersamanya di atas tikar. Lantas Sa’id berkata kepada Abdullah bin Zubair : “Kemarilah, ketahuilah tidak ada dalam keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sunah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa orang yang bersengketa duduk di depan penengahnya”.

Mengenai hadis ini salafy itu dengan angkuh berkata

Hadits di atas diletakkan Imam Ahmad dalam Hadiits ‘Abdullah bin Az-Zubair. Padahal, tidak ada satu pun perkataan ‘Abdullah bin Az-Zubair di dalamnya. Yang menyampaikan perkataan marfu’ dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun adalah Sa’iid bin Al-‘Aash. Apakah menurut logika orang Syi’ah itu Imam Ahmad telah salah dalam meletakkan hadits ini dalam bab : Hadiits ‘Abdullah bin Az-Zubair, yang seharusnya terletak pada Hadiits Sa’iid bin Al-‘Aash ?. Ingat, ‘Abdullah bin Az-Zubair di sini hanyalah sebagai objek pasif yang diceritakan oleh Mush’ab bin Tsaabit.

Sayang sekali salafy nashibi itu keliru, hadis di atas adalah hadis Ibnu Zubair, yang menisbatkan lafaz marfu’ kepada Rasulullah adalah Ibnu Zubair bukan Sa’id bin Al ‘Ash. terjemahan yang benar [setidaknya menurut anggapan kami]

Dan telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Al-Waliid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Al-Mubaarak, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Mush’ab bin Tsaabit : Bahwasannya ‘Abdullah bin Az-Zubair, pernah terjadi permusuhan antara dia dan saudaranya ‘Amru bin Az-Zubair. ‘Abdullah bin Az-Zubair menemui Sa’id bin Al-’Aash yang ketika itu ‘Amr bin Zubair bersamanya di atas tikar. Lantas Sa’id berkata kepada Abdullah bin Zubair : “Kemarilah, [Ibnu Zubair] berkata “tidak, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan atau sunah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa dua orang yang bersengketa duduk di hadapan hakim”.

Bukti yang jelas adalah tampak dalam riwayat Abu Dawud

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ، حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ ثَابِتٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ ، قَالَ : ” قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَقْعُدَانِ بَيْنَ يَدَيِ الْحَكَمِ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani’ : telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mubarak : telah menceritakan kepada kami Mush’ab bin Tsabit dari ‘Abdullah bin Zubair yang berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa duduk di hadapan hakim [Sunan Abu Dawud no 3118]

Jadi kalau menurut salafy nashibi itu hadis tersebut adalah hadis Sa’id dan matannya menunjukkan tidak ada dalam sunnah Rasul kalau dua orang bersengketa duduk di hadapan hakim. Padahal justru yang menjadi sunnah Rasul dua orang yang bersengketa duduk di hadapan hakim dan itu berdasarkan hadis Ibnu Zubair.

Sebenarnya maksud perkataan Ibnu Zubair “tidak” ketika dipanggil Sa’id adalah ia menolak kalau Sa’id memisahkan antara dirinya dengan saudaranya karena seharusnya mereka berdua duduk dihadapan Sa’id sebagai penengah atau hakim dalam masalah ini. Inilah sunnah Rasul menurut Ibnu Zubair.

Jadi kami tidak perlu bersusah-susah menjelaskan. Ahmad bin Hanbal memasukkan hadis ini ke dalam hadis Ibnu Zubair karena yang menisbatkan lafaz marfu’ tersebut adalah Ibnu Zubair dan Mush’ab memang meriwayatkan dari Abdullah bin Zubair [walaupun sebenarnya riwayatnya mursal].

Jadi dengan dua contoh yang dikemukakan salafy itu bukanlah pengecualian bagi kaidah yang kami jadikan hujjah. Jika Imam Ahmad memasukkan suatu hadis ke dalam hadis salah seorang sahabat maka di dalam hadis tersebut terdapat perkataan sahabat tersebut atau secara makna hadis itu menunjukkan kalau sahabat tersebut adalah perawi yang merawikan hadis atau melakukan perbuatan yang ia nisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

Coba rekan-rekan Pembaca dan termasuk Anda (@anonim) cernati perkataan orang Syi’ah yang membingungkan ini. Dan kemudian hubungkan dengan apa yang saya katakan dalam artikel di atas dan juga dalam komentar. Orang Syi’ah ini memang tidak paham dengan naqd riwayat dari sisi sanad yang saya tuliskan, terutama dari sisi Zaid bin Al-Hubaab ini. Sebenarnya, banyak hal yang bisa dijadikan bahan kritikan dari perkataannya di atas. Tapi saya tidak akan berpanjang lebar untuk itu.

Aneh sekali, setelah dijelaskan panjang lebar masih juga tidak paham. Mungkin ada baiknya kami menyarankan agar ia membaca dengan baik berbagai perkataan Imam Ahmad mengenai Zaid bin Hubab. Diantaranya ia akan menemukan kalau Ahmad bin Hanbal terkadang menerima hadis dari Zaid bin Hubab dan terkadang meninggalkannya. Nah apa yang ditinggalkan Ahmad bin Hanbal dari riwayat Zaid bin Hubab maka riwayat-riwayat itulah yang masuk ke dalam lingkup jarh-nya “banyak salah” sedangkan apa yang ia terima atau ia tulis dari Zaid bin Hubab maka riwayat itu baik menurut Ahmad bin Hanbal.

Coba sampakan kepadanya, bahwa kritik sanad ini adalah karena tafarrud riwayat marfu’ Zaid bin Al-Hubbaab. Ia sendiri tergolong shighaaru at-baa’it-taabi’iin. Kredibilitasnya sendiri bukan seorang huffadh kabiir sebagaimana Syu’bah, Ats-Tsauriy, dan yang semisal. Ia pun dikritik dari segi hapalannya. Riwayat hadits yang ia bawakan adalah tingkat pertengahan, bukan tingkat atas, apalagi paling atas (dalam keshahihan).

Apakah memang ia terlalu awam dalam bahasan penolakan tafarrud yang dipandang dari thabaqah perawi hadits ?. Atau mungkin ia belum pernah membaca bahasan tafshil tafarrud dalam mushthalah hadits ?.

Ok anggap saja kami awam tetapi sebelumnya silakan salafy itu meluangkan sedikit waktu untuk membaca ulang tulisan kami. Maaf kalau saja salafy nashibi itu tidak sibuk asal membantah maka ia akan melihat dengan jelas bahwa kami telah membahas dan membantah soal klaim tafarrud yang ia katakan. Silakan lihat kembali di tulisan kami jelas-jelas kami bahas secara khusus. Hanya saja salafy nashibi ini memang tidak bisa membaca dengan baik, ia hanya sibuk dengan pembelaannya saja. Sungguh kasihan kasihan kasihan


==============================================================

TULISAN TERKAIT TENTANG MUAWIYAH

  1. BANTAHAN ATAS: “SEKELUMIT TENTANG KEUTAMA’AN MUAWIYAH BIN ABI SUFYAN” (IBNU RAHAWAIH: TIDAK SAHIH SATUPUN DARI HADIS KEUTAMA’AN MUAWIYAH)
  2. Meluruskan Muawiyah
  3. Sahabat Nabi Yang Menghina Ahlul Bait
  4. Muawiyah dan Mimbar Nabi
  5. Kedudukan Hadis “Ya Allah Jadikanlah Muawiyah Seorang Yang Memberi Petunjuk”
  6. Riwayat Muawiyah Mencela Imam Ali AS Adalah Shahih
  7. Kedudukan Hadis “Ya Allah Ajarkanlah Muawiyah Al Kitab dan Al Hisab”
  8. Hadis Penyimpangan Muawiyah Dalam Shahih Muslim
  9. Mu’awiyah Memberantas Hadis Keutamaan Imam Ali as.
  10. Penulis Wahyu
  11. Hadis Muawiyah Meminum Minuman Yang Haram
  12. Meluruskan Sikap Muawiyah Terhadap Hadis Nabi SAW
  13. Hadis Penyimpangan Muawiyah Dalam Sunan Abu Dawud
  14. Muawiyah Membunuh Sahabat Nabi Hujr bin Adi
  15. Sahabat Nabi Yang Membunuh Ammar bin Yaser RA
  16. Kedudukan Hadis “Jika Kamu Melihat Mu’awiyah Di MimbarKu Maka Bunuhlah Ia”
  17. Pembahasan Matan Hadis “Jika Kamu Melihat Muawiyah Di MimbarKu Maka Bunuhlah Ia”.
  18. Imam Hasan Dan Bani Umayyah Di Mimbar Nabi
  19. Semua Hadis Keutamaan Mu’awiyah Palsu ! Bantahan Atas Blog Haulasyiah
  20. Bantahan Atas -Haula Syiah-: Hadis: “Semoga Allah tidak Mengenyangkan Perutnya, Yakni Perut Muawiyah”. Adalah Doa Keburukan Nabi saw. Atas Mu’awiyah
  21. Hadiah Buat Salafiyun : Inikah Bukti Muawiyah Pembawa Petunjuk Yang Memberikan Petunjuk?
  22. Pembelaan Nashibi Terhadap Muawiyah
  23. Doa Qunut Imam Ali Terhadap Muawiyah dan Amru bin Ash Beserta Pengikut Mereka
  24. Hadis Muawiyah Mati Tidak Dalam Agama Islam?
  25. Hadis Muawiyah Mati Tidak Dalam Agama Islam : Bantahan Terhadap Salafy
  26. Shahih: Ishaq bin Rahawaih Mengakui Tidak Ada Satupun Hadis Shahih Keutamaan Muawiyah

______________________________________________________________________________________________________

******************************************************************************

UNTUK BERKOMENTAR DAN BERDIALOG DENGAN PENULIS SILAHKAN -KLIK DISINI-

*******************************************************************************